JAKARTA. Mantan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda turut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005. Dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) Sudjadnan Parnohadiningrat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hassan menerima uang sebesar Rp 440 juta dari hasil korupsi tersebut. "Terdakwa memperkaya Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta," kata Jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan berkas dakwaan Sudjadnan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3).Jaksa menyebut, Hassan yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden merupakan pengutus Sudajdnan agar pelaksanaan kegiatan sidang-sidang internasional lebih banyak dikerjakan oleh pihak Departemen Luar negeri. Hal tersebut dilakukan dengan alasan sebagai sarana belajar mengadakan suatu persidangan. Selain Hasan, Jaksa juga menyebut beberapa pihak lainnya yang turut menerima uang hasil korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Pihak-pihak tersebut, yaitu Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan sebesar Rp 15 juta, I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Deplu sebesar Rp 165 juta. Selain itu, Suwartini Wirta selaku Kepala Bagian Pengendali Anggaran sebesar 165 juta, Sekretariat sebesar Rp 110 juta, dan Dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Direktur yang membidangi yakni Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 jutra, Kegiatan gala dinner atau malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 berikut sidang-sidang pendukungnya sebesar Rp 1,45 miliar. Kemudian, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk membayar pajak PT Pactoconvex Niagatama untuk tahun 2004 dan 2005 masing-masing sebesar Rp 500 juta. Selain itu, juga digunakan untuk pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta. Terkait hal ini, jaksa mendakwa Sudjadnan secara bersama-sama melakukan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005.
Mantan Menlu Hassan Wirajuda terseret korupsi
JAKARTA. Mantan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda turut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005. Dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) Sudjadnan Parnohadiningrat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hassan menerima uang sebesar Rp 440 juta dari hasil korupsi tersebut. "Terdakwa memperkaya Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta," kata Jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan berkas dakwaan Sudjadnan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3).Jaksa menyebut, Hassan yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden merupakan pengutus Sudajdnan agar pelaksanaan kegiatan sidang-sidang internasional lebih banyak dikerjakan oleh pihak Departemen Luar negeri. Hal tersebut dilakukan dengan alasan sebagai sarana belajar mengadakan suatu persidangan. Selain Hasan, Jaksa juga menyebut beberapa pihak lainnya yang turut menerima uang hasil korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Pihak-pihak tersebut, yaitu Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan sebesar Rp 15 juta, I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Deplu sebesar Rp 165 juta. Selain itu, Suwartini Wirta selaku Kepala Bagian Pengendali Anggaran sebesar 165 juta, Sekretariat sebesar Rp 110 juta, dan Dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Direktur yang membidangi yakni Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 jutra, Kegiatan gala dinner atau malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 berikut sidang-sidang pendukungnya sebesar Rp 1,45 miliar. Kemudian, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk membayar pajak PT Pactoconvex Niagatama untuk tahun 2004 dan 2005 masing-masing sebesar Rp 500 juta. Selain itu, juga digunakan untuk pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta. Terkait hal ini, jaksa mendakwa Sudjadnan secara bersama-sama melakukan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005.