KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Penerimaan suap tersebut dilakukan Imam bersama-sama dengan asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum. Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/2). Baca Juga: KPK telah merampungkan berkas penyidikan Imam Nahrawi
Mantan menpora Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp 11,5 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Penerimaan suap tersebut dilakukan Imam bersama-sama dengan asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum. Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/2). Baca Juga: KPK telah merampungkan berkas penyidikan Imam Nahrawi