KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata terhadap Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan berita berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit dalam Majalah Tempo edisi 4826 tertanggal 9-15 September 2019 dan berita-berita sebelumnya yang dinilai negatif. Dalam gugatannya, mantan Menteri Pertanian melayangkan gugatan kepada tiga pihak yaitu PT Tempo Inti Media cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo. Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 22.042.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000. Selain itu, para tergugat diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat secara terbuka melalui media massa. "Menghukum para tergugat untuk memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalarn iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar Nasional dan Majalah Tempo sendiri selama 7 (tujuh) hari berturutturut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi salah satu petitum gugatan.
Mantan Mentan menggugat Majalah Tempo Rp 100 miliar, ini cerita lengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata terhadap Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan berita berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit dalam Majalah Tempo edisi 4826 tertanggal 9-15 September 2019 dan berita-berita sebelumnya yang dinilai negatif. Dalam gugatannya, mantan Menteri Pertanian melayangkan gugatan kepada tiga pihak yaitu PT Tempo Inti Media cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo. Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 22.042.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000. Selain itu, para tergugat diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat secara terbuka melalui media massa. "Menghukum para tergugat untuk memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalarn iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar Nasional dan Majalah Tempo sendiri selama 7 (tujuh) hari berturutturut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi salah satu petitum gugatan.