Najib Razak dan mantan eksekutif 1MDB menghadapi tuduhan baru



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Jaksa Malaysia mengajukan tuntutan korupsi baru terhadap mantan perdana menteri Najib Razak dan mantan CEO 1MDB.

Para penyelidik anti-korupsi pekan ini memeriksa Najib dan mantan pejabat 1MDB atas tuduhan turut campur dan merusak audit pemerintah atas laporan 1MDB tahun 2016. Audit ini dilakukan di tengah laporan utang yang melonjak dan salah urus keuangan pada perusahaan investasi ini.

Menurut lembar tuntutan jaksa yang dibacakan di pengadilan, Najib telah mengamankan perlindungan dari tindakan disipliner, perdata atau pidana yang terkait 1MDB dengan mengarahkan agar laporan audit diubah sebelum diselesaikan.


Najib mengaku tidak bersalah atas tuduhan menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri. Jika terbukti bersalah, Najib bisa terkena hukuman penjara hingga 20 tahun dan/atau denda 10.000 ringgit.

Arul Kanda Kandasamy, mantan CEO 1MDB pun mengaku tidak bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan Najib.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan, kliennya tidak dapat turut campur dalam audit. Najib hanya dituduh telah mengarahkan perubahan pada rancangan laporan, bukan ikut campur pada versi akhirnya.

Pejabat Malaysia mengatakan bahwa perubahan laporan audit yang diperintahkan Najib termasuk menghapus penyebutan kehadiran pemodal Low Taek Jho pada pertemuan dewan 1MDB.

Low sebelumnya membantah telah melakukan kesalahan. Pria yang masih buron ini telah dituntut oleh otoritas Malaysia dan Serika Serikat, sebagai dalang dugaan pencurian US$ 4,5 miliar dari 1MDB.

Tuntutan perdata yang dilayangkan oleh AS mengungkapkan bahwa miliaran dollar AS telah dialihkan dari 1MDB oleh pejabat tinggi perusahaan investasi ini. Sekitar US$ 1 miliar dana juga masuk ke rekening pribadi Najib.

Najib yang kalah oleh koalisi yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Mohamad, menghadapi 38 tuduhan pencucian uang, korupsi, dan pelanggaran kepercayaan. Sebagian besar tuduhan ini terkait dengan 1MDB. Dia membantah tuduhan tersebut dan persidangannya akan dimulai tahun depan.

Editor: Wahyu T.Rahmawati