KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus korupsi BLBI. Hari ini, komisi anti rasuah ini memanggil Plt Deputi Bidang Asset Management Investment (AMI) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio guna memberi kesaksian untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kelar tanggal 25 Agustus 2017, nilai kerugian keuangan negara dari laporan itu mencapai Rp 4,58 triliun.
"Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," kata Febri, Senin (9/10) yang lalu.