JAKARTA. Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jendral (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan kitab suci Al Qur'an pada Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antonius Budi Satria, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/1). Menurut Jaksa, Jauhari telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 100 juta dan US$ 15.000. Jauhari juga dianggap telah memperkaya pihak-pihak lain, seperti Mashuri sebesar Rp 50 juta dan US$ 5.000,dan memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN) yang merupakan milik Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp 6,75 miliar.
Mantan pejabat Kemenag didakwa korupsi Alquran
JAKARTA. Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jendral (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan kitab suci Al Qur'an pada Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antonius Budi Satria, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/1). Menurut Jaksa, Jauhari telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 100 juta dan US$ 15.000. Jauhari juga dianggap telah memperkaya pihak-pihak lain, seperti Mashuri sebesar Rp 50 juta dan US$ 5.000,dan memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN) yang merupakan milik Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp 6,75 miliar.