KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/2) pekan depan, terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Rencananya, pembacaan keberatan akan disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Hal itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana memiliki agenda pembacaan dakwaan sudah lebih dulu dilaksanakan pada Senin (1/2). "Info sidang lagi tanggal 8 Februari 2021. Acaranya eksepsi, jadi sidang berjalan itu," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, Rabu (3/2).
Mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa di kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/2) pekan depan, terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Rencananya, pembacaan keberatan akan disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Hal itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana memiliki agenda pembacaan dakwaan sudah lebih dulu dilaksanakan pada Senin (1/2). "Info sidang lagi tanggal 8 Februari 2021. Acaranya eksepsi, jadi sidang berjalan itu," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, Rabu (3/2).