Mantan pejabat Telkom diperiksa KPK



JAKARTA. Mantan VP Treasury dan Management PT Telkom Tbk, Ofan Sofwan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/12). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus Bank Century.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menuturkan bahwa Ofan Sofwan memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Johan, Ofan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Terkait kasus Century untu tersangka BM (Budi Mulya), Ofan Sofwan, Mantan VP Treasury & Management PT Telkom Tbk, hadir," kata Johan di kantornya, Jakarta.


Informasi dihimpun, KPK sendiri tengah menelusuri penempatan dana sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bank Century. Dan PT Telkom adalah salah satu BUMN yang menempatkan dananya di Bank Century.

Berdasarkan hasil audi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total dana BUMN yang sempat berada di bank yang kini bernama Bank Mutiara itu mencapai sekitar Rp 400 miliar. BUMN yang menempatkan dananya di Bank Century di antaranya PT Telkom, PTPN, Wika, Timah, dan Jamsostek.

Tak hanya BUMN, BPK juga menemukan dana dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) sebesar Rp 80 miliar ditempatkan di Bank Century. Dana-dana tersebut ditempatkan sebelum Bank Century dimasukkan ke pengawasan khusus BI karena bermasalah. Kemudian, dana-dana tersebut ditarik setelah Bank Century diselamatkan oleh negara.

Menurut Johan, Ofan diperiksa lantaran ditenggarai mengetahui, mendengar, atau pernah melihat tindak pidana yang disangkakan terhadap Budi Mulya.

"Yang jelas yang bersangkutan ditanyai seputar kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat BM," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan