JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 4,53 miliar yang dilakukan secara bersama-sama terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor yang dikerjakan oleh KSO PT Adhi Karya- PT Wijaya Karya. "Rangkaian perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 4,53 miliar," ujar jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/4). Jaksa juga mendakwa Teuku Bagus memperkaya orang lain, yakni Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma. Selain itu, Teuku Bagus juga didakwa memperkaya korporasi, yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan atau perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika.
Mantan petinggi Adhi Karya terancam bui 20 tahun
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 4,53 miliar yang dilakukan secara bersama-sama terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor yang dikerjakan oleh KSO PT Adhi Karya- PT Wijaya Karya. "Rangkaian perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 4,53 miliar," ujar jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/4). Jaksa juga mendakwa Teuku Bagus memperkaya orang lain, yakni Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma. Selain itu, Teuku Bagus juga didakwa memperkaya korporasi, yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan atau perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika.