JAKARTA. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan agar KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Para mantan pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Said Zainal Abidin, dan Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan KPK, Rabu (4/3). "Akan PK. Semua sudah setuju, tetapi keputusan ada di pimpinan," kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahuwa yang juga ikut dalam pertemuan tersebut di Gedung KPK, Jakarta.
Mantan pimpinan minta KPK ajukan PK kasus BG
JAKARTA. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan agar KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Para mantan pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Said Zainal Abidin, dan Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan KPK, Rabu (4/3). "Akan PK. Semua sudah setuju, tetapi keputusan ada di pimpinan," kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahuwa yang juga ikut dalam pertemuan tersebut di Gedung KPK, Jakarta.