Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). 

"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi. 

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


"Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu," ucap Jaksa. 

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memperberat tuntutan. Hal yang meringankan, yakni Jokdir dinilai sopan dan kooperatif dalam persidangan. Sedangan untuk hal yang memberatkan, Jokdri dinilai terbukti mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola. 

Selanjutnya, tim pengacara akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (11/7). Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sudah dua kali ditunda karena jaksa belum siap. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi