KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). "Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). "Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.