KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas sejumlah dakwaan, termasuk keterlibatannya dalam tindakan kunci insurjensi terkait deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah karena dinilai berperan penting dalam menciptakan kesan formal adanya rapat kabinet yang memfasilitasi deklarasi darurat militer tersebut. Hakim menyebut peristiwa itu sebagai bentuk “insurjensi dari atas ke bawah”. “Terdakwa adalah seorang Perdana Menteri yang secara tidak langsung memperoleh legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Namun demikian, terdakwa memilih untuk menutup mata dan berpartisipasi sebagai bagian dari insurjensi 3 Desember,” ujar hakim dalam putusannya.
Mantan PM Korea Selatan Dihukum 23 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas sejumlah dakwaan, termasuk keterlibatannya dalam tindakan kunci insurjensi terkait deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah karena dinilai berperan penting dalam menciptakan kesan formal adanya rapat kabinet yang memfasilitasi deklarasi darurat militer tersebut. Hakim menyebut peristiwa itu sebagai bentuk “insurjensi dari atas ke bawah”. “Terdakwa adalah seorang Perdana Menteri yang secara tidak langsung memperoleh legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Namun demikian, terdakwa memilih untuk menutup mata dan berpartisipasi sebagai bagian dari insurjensi 3 Desember,” ujar hakim dalam putusannya.
TAG: