Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Atas Darurat Militer



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada hari Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas tuduhan termasuk terlibat dalam aksi pemberontakan utama terkait deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.

Mengutip Reuters, Rabu (21/1/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah atas tuduhan tersebut karena ia dianggap berperan penting dalam menetapkan darurat militer.

“Ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya rapat kabinet yang berupaya memfasilitasi deklarasi darurat militer,” kata seorang hakim.


Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer

Han, 76 tahun, adalah mantan menteri kabinet pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan tingkat rendah atas tuduhan pidana yang terkait langsung dengan darurat militer.

Han ditahan oleh pengadilan segera setelah putusan tersebut.

Selanjutnya: PDI-P Rotasi 15 Anggotanya di DPR, Ini Daftar Lengkapnya

Menarik Dibaca: SilverQueen Mulai Rp 8.900 Saja, Cek Promo Alfamart Chocolate Fair 16-31 Januari 2026