Mantan PM Malaysia Muhyiddin Didakwa Menghasut atas Pernyataan soal Keluarga Kerajaan



KONTAN.CO.ID - GUA MUSANG. Malaysia mendakwa pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dengan tuduhan penghasutan karena diduga menghina mantan raja negara itu, menurut pengacaranya.

Mengutip Reuters, Selasa (27/8), Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan dari tahun 2020 dan 2021, didakwa di pengadilan di negara bagian timur laut Kelantan dengan tuduhan penghasutan atas pernyataan yang dibuat dalam pidato politik bulan ini. Pengacaranya menyatakan, Muhyiddin mengaku tidak bersalah.

Malaysia mempraktikkan bentuk monarki yang unik, di mana sembilan sultan negara itu bergiliran menjadi raja setiap lima tahun. Monarki memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial dan sangat dihormati.


Baca Juga: Mahathir Mohamad Kembali Dirawat di Rumah Sakit

Pernyataan negatif tentang keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial.

Dalam pidato politiknya pada 15 Agustus, Muhyiddin diduga mempertanyakan kredibilitas mantan Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah setelah pemilihan umum Malaysia pada tahun 2022, yang mengakibatkan parlemen tidak memiliki suara, menurut laporan media setempat.

Menurut laporan itu, Muhyiddin dalam pidatonya mengatakan bahwa ia memperoleh dukungan dari cukup banyak anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan setelah pemilihan tetapi mempertanyakan mengapa Al-Sultan Abdullah tidak mengundangnya untuk dilantik sebagai perdana menteri negara itu.

Al-Sultan Abdullah menunjuk Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri pada November 2022. Pemerintahan Al-Sultan Abdullah selama lima tahun sebagai raja berakhir pada bulan Januari.

Al-Sultan Abdullah tidak memberikan komentar publik atas pernyataan yang dilaporkan oleh Muhyiddin dan kantornya tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Baca Juga: PM Anwar Ibrahim: Malaysia akan Gugat Goldman Sachs Terkait Skandal 1MDB

Pengacara Muhyiddin mengatakan, Muhyiddin menghadapi tuntutan hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimum 5.000 ringgit ($1.148) jika terbukti bersalah.

Ia juga dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terpisah yang diajukan terhadapnya tahun lalu. Tuduhan ini dianggapnya bermotif politik.

Pemerintah Anwar Ibrahim membantah telah menargetkan pesaing politik, dengan mengatakan tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi korupsi tingkat tinggi. 

($1 = 4,3540 ringgit)

Editor: Herlina Kartika Dewi