KONTAN.CO.ID - GUA MUSANG. Malaysia mendakwa pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dengan tuduhan penghasutan karena diduga menghina mantan raja negara itu, menurut pengacaranya. Mengutip Reuters, Selasa (27/8), Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan dari tahun 2020 dan 2021, didakwa di pengadilan di negara bagian timur laut Kelantan dengan tuduhan penghasutan atas pernyataan yang dibuat dalam pidato politik bulan ini. Pengacaranya menyatakan, Muhyiddin mengaku tidak bersalah. Malaysia mempraktikkan bentuk monarki yang unik, di mana sembilan sultan negara itu bergiliran menjadi raja setiap lima tahun. Monarki memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial dan sangat dihormati.
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Didakwa Menghasut atas Pernyataan soal Keluarga Kerajaan
KONTAN.CO.ID - GUA MUSANG. Malaysia mendakwa pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dengan tuduhan penghasutan karena diduga menghina mantan raja negara itu, menurut pengacaranya. Mengutip Reuters, Selasa (27/8), Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan dari tahun 2020 dan 2021, didakwa di pengadilan di negara bagian timur laut Kelantan dengan tuduhan penghasutan atas pernyataan yang dibuat dalam pidato politik bulan ini. Pengacaranya menyatakan, Muhyiddin mengaku tidak bersalah. Malaysia mempraktikkan bentuk monarki yang unik, di mana sembilan sultan negara itu bergiliran menjadi raja setiap lima tahun. Monarki memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial dan sangat dihormati.