Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Atas Tuduhan Korupsi dan Pencucian Uang



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang pada  Jumat (10/3). Ini menjadikan Muhyiddin sebagai mantan pemimpin kedua Malaysia yang didakwa setelah meninggalkan jabatannya.

Seperti dilansir Yahoo Finance pada Jumat (10/3), Muhyiddin, 75 tahun, mengaku tidak bersalah atas empat dakwaan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendapatkan 232,5 juta ringgit (US$ 51,4 juta) suap untuk partainya dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit (US$ 43 juta).

Muhyiddin ditangkap pada Kamis (9/3) oleh badan anti-korupsi Malaysia, yang menanyainya tentang proyek-proyek stimulus pemerintah untuk kontraktor etnis Melayu selama pandemi Covid-19.


Dia kemudian mengecam tuduhan terhadapnya sebagai penganiayaan politik untuk menghancurkan aliansi oposisinya menjelang pemilihan umum. Di luar gedung pengadilan pada hari Jumat, beberapa pendukungnya membawa spanduk bertuliskan "niat jahat".

Baca Juga: Batalkan Proyek Kereta Cepat Kuala Lumpur-Singapura, Dua Mantan PM Malaysia Digugat

Adapun, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menolak tuduhan bahwa dakwaan tersebut bermotif politik dan menyatakan bahwa investigasi dilakukan secara independen oleh badan anti-korupsi.

Setelah mengambil alih kekuasaan Perdana Menteri pada bulan November 2022, Anwar memerintahkan peninjauan kembali proyek-proyek pemerintah yang disetujui pemerintahan sebelumnya, termasuk Muhyiddin, yang memimpin Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021.

Dua anggota senior dari Partai Bersatu pimpinan Muhyiddin baru-baru ini didakwa melakukan korupsi. Badan anti-korupsi juga telah membekukan rekening Partai Bersatu.

Muhyiddin mengatakan pada hari Kamis, dakwaan tersebut bertujuan untuk mempermalukannya dan melumpuhkan aliansi yang didominasi oleh Islam, yang mendapat dukungan kuat dari etnis Melayu yang menyumbang sekitar dua pertiga dari 33 juta penduduk Malaysia.

Untuk diketahui, Anwar dan Muhyiddin bertarung untuk memperebutkan kursi perdana menteri setelah pemilihan umum yang menghasilkan parlemen yang tidak solid. Raja kemudian menunjuk Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri setelah ia membentuk pemerintahan persatuan dengan beberapa partai kecil, tetapi kekuatannya akan diuji dalam pemilihan umum di enam negara bagian yang akan diadakan dalam beberapa bulan ke depan.

Sekadar informasi, Muhyiddin adalah mantan pemimpin kedua yang didakwa setelah mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang terkena berbagai tuduhan setelah ia kalah dalam pemilihan umum 2018.

Najib mulai menjalani hukuman penjara selama 12 tahun pada bulan Agustus setelah kalah dalam banding terakhirnya dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan korupsi yang terkait dengan penjarahan dana pembangunan negara 1MDB.

Jika Muhyiddin dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan korupsi, 15 tahun untuk pencucian uang dan denda.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin akan Didakwa Korupsi

Editor: Khomarul Hidayat