KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang saat ini mendekam di penjara, mengajukan banding atas vonis hukuman korupsi terkait skandal 1MDB senilai miliaran dolar. Hal ini diungkapkan pengacara Najib, Muhammad Farhan Shafee, pada Selasa (30/12/2025). Najib, 72 tahun, telah dipenjara sejak 2022 karena kasus korupsi yang diduga melibatkan sekitar 4,5 miliar dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah dana negara yang ia dirikan saat menjabat perdana menteri pada 2009. Penyelidikan oleh pihak Malaysia dan Amerika Serikat menyebutkan lebih dari US$ 1 miliar dana hasil penyalahgunaan masuk ke rekening yang terkait dengan Najib. Najib sendiri terus membantah melakukan kesalahan.
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding atas Vonis Kasus 1MDB
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang saat ini mendekam di penjara, mengajukan banding atas vonis hukuman korupsi terkait skandal 1MDB senilai miliaran dolar. Hal ini diungkapkan pengacara Najib, Muhammad Farhan Shafee, pada Selasa (30/12/2025). Najib, 72 tahun, telah dipenjara sejak 2022 karena kasus korupsi yang diduga melibatkan sekitar 4,5 miliar dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah dana negara yang ia dirikan saat menjabat perdana menteri pada 2009. Penyelidikan oleh pihak Malaysia dan Amerika Serikat menyebutkan lebih dari US$ 1 miliar dana hasil penyalahgunaan masuk ke rekening yang terkait dengan Najib. Najib sendiri terus membantah melakukan kesalahan.