Mantan PM Malaysia Najib Razak akan menghadapi vonis terkait 1MDB pada Juli nanti



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia akan memberikan putusannya dalam kasus mantan perdana menteri Najib Razak pada 28 Juli. Setelah beberapa persidangan korupsi yang ia hadapi atas skandal bernilai jutaan dolar di dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dikutip dari Reuters, Najib, menghadapi puluhan tuduhan kriminal. Diantaranya tuduhan pencurian sekitar US$ 4,5 miliar dari 1MDB.

Baca Juga: Produser Wolf of Wall Street bebas dari dakwaan pencucian uang 1MDB


Dalam kasus pertama, Najib telah menyatakan tidak bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan atas tuduhan bahwa ia secara ilegal menerima transfer 42 juta ringgit (US$ 9,84 juta) dari mantan unit 1MDB SRC internasional .

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali pada hari Jumat menetapkan 28 Juli untuk mengeluarkan putusannya, karena jaksa penuntut dan pengacara pembela menyampaikan argumen penutup mereka. 

Jika dinyatakan bersalah, Najib akan menghadapi denda yang berat dan hukuman penjara hingga 15 hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan.

Baca Juga: Malaysia berhasil kembalikan dana senilai US$ 323 juta dari kasus korupsi 1MDB

Pengacara pembela mengatakan Najib disesatkan oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk meyakini bahwa dana SRC yang ditabung ke dalam rekeningnya pada tahun 2014 disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi, bukannya disalahgunakan dari 1MDB seperti yang dituntut oleh jaksa.

Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus ini. Dia membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya tidak diketahui.

Editor: Handoyo .