KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia pada hari Rabu memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membayar 1,69 miliar ringgit atau setara US$ 397,41 juta dari pajak yang belum dibayar selama tujuh tahun saat ia masih menjabat. Kalau dirupiahkan, nilai mencapai sekitar Rp 5,8 triliun. Baca Juga: Biden pertimbangkan perempuan kulit hitam jadi calon wakil presiden Amerika Serikat
Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia pada hari Rabu memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membayar 1,69 miliar ringgit atau setara US$ 397,41 juta dari pajak yang belum dibayar selama tujuh tahun saat ia masih menjabat. Kalau dirupiahkan, nilai mencapai sekitar Rp 5,8 triliun. Baca Juga: Biden pertimbangkan perempuan kulit hitam jadi calon wakil presiden Amerika Serikat