Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia pada hari Rabu memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membayar 1,69 miliar ringgit atau setara US$ 397,41 juta dari pajak yang belum dibayar selama tujuh tahun saat ia masih menjabat.

Kalau dirupiahkan, nilai mencapai sekitar Rp 5,8 triliun.

Baca Juga: Biden pertimbangkan perempuan kulit hitam jadi calon wakil presiden Amerika Serikat


Najib yang dikalahkan dalam pemilihan umum 2018 di tengah kemarahan yang meluas atas dugaan korupsi yang merajalela di pemerintahannya, menghadapi banyak tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan miliaran dolar yang disedot dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Investigasi Departemen Kehakiman AS untuk melacak aset yang dibeli dengan dana yang diduga dicuri dari 1MDB adalah kasus terbesar yang dilakukan oleh departemen tersebut di bawah program kleptokrasi.

Najib sendiri telah membantah semua tuduhan tersebut.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan mantan perdana menteri ini tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar utangnya kepada pemerintah, menurut laporan Bernama.

Baca Juga: Taiwan: Setelah Hong Kong, kami bisa jadi sasaran China berikutnya

Otoritas pajak mengajukan gugatan pada Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar yang diakumulasikan oleh Najib antara 2011 dan 2017, ditambah dengan penalti dan bunga.

Editor: Tendi Mahadi