KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait skandal multi-miliar dolar 1MDB. Namun kemungkinan Najib akan dibebaskan pada tahun 2028 setelah hukumannya dipotong setengah. Pemotongan hukuman ini memicu kegemparan dari para kritikus yang menyerukan pemerintah untuk menjelaskan keputusan tersebut. Dewan pengampunan yang diketuai oleh raja Malaysia pada Jumat (2/2) menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil minggu ini setelah meninjau permohonan pengampunan kerajaan oleh Najib. Namun, alasan pemotongan hukuman tidak dijelaskan. Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun sejak Agustus 2022. Pemotongan hukuman Najib ini muncul di tengah tuduhan bahwa Perdana Menteri saat ini, Anwar Ibrahim, mengabaikan reformasi yang dia janjikan selama masa kampanye. Hal ini setelah serangkaian kasus korupsi yang terkait dengan Najib dan pemimpin yang memiliki hubungan dengan partainya dibatalkan tahun lalu.
Mantan PM Najib Dapat Potongan Hukuman di Kasus Korupsi 1MDB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait skandal multi-miliar dolar 1MDB. Namun kemungkinan Najib akan dibebaskan pada tahun 2028 setelah hukumannya dipotong setengah. Pemotongan hukuman ini memicu kegemparan dari para kritikus yang menyerukan pemerintah untuk menjelaskan keputusan tersebut. Dewan pengampunan yang diketuai oleh raja Malaysia pada Jumat (2/2) menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil minggu ini setelah meninjau permohonan pengampunan kerajaan oleh Najib. Namun, alasan pemotongan hukuman tidak dijelaskan. Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun sejak Agustus 2022. Pemotongan hukuman Najib ini muncul di tengah tuduhan bahwa Perdana Menteri saat ini, Anwar Ibrahim, mengabaikan reformasi yang dia janjikan selama masa kampanye. Hal ini setelah serangkaian kasus korupsi yang terkait dengan Najib dan pemimpin yang memiliki hubungan dengan partainya dibatalkan tahun lalu.