Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Akan Disidang Karena Menghina Kerajaan



KONTAN.CO.ID - BANGKOK: Jaksa Agung Thailand memutuskan untuk mendakwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra dengan tuduhan penghinaan terhadap monarki, sebagaimana diumumkan pada Rabu (29 Mei).

Dakwaan ini merupakan pukulan berat bagi Thaksin yang baru saja kembali ke Thailand setelah 15 tahun di pengasingan dan sukses menempatkan loyalisnya sebagai Perdana Menteri.

Kasus ini berawal dari pengaduan militer Thailand yang menyatakan bahwa wawancara Thaksin dengan media asing pada tahun 2015 mengandung penghinaan terhadap kerajaan. Selain itu, Thaksin juga didakwa melanggar undang-undang kejahatan komputer.


"Jaksa Agung telah memutuskan untuk mendakwa Thaksin atas semua tuduhan," kata juru bicara Prayuth Bejraguna, seraya menambahkan bahwa Thaksin harus hadir di pengadilan pada 18 Juni.

Baca Juga: Thailand akan Melarang Impor Jagung dari Negara Tetangganya Terkait Isu Polusi

Mantan Perdana Menteri berusia 74 tahun itu membantah semua tuduhan dan terus menegaskan kesetiaannya kepada monarki. Di Thailand, kritik terhadap monarki sangat dilarang di bawah undang-undang lese-majeste yang merupakan salah satu yang paling ketat di dunia.

Kasus Thaksin akan menjadi salah satu yang terbesar di antara lebih dari 270 penuntutan di bawah undang-undang kontroversial tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Pelanggaran undang-undang ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pengacara Thaksin, Winyat Chartmontri, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan penuh dan akan mengajukan permohonan jaminan. Dia juga meragukan keaslian video wawancara yang diduga mengandung penghinaan tersebut.

"Thaksin Shinawatra siap membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan," tegas Winyat.

Thaksin tidak hadir dalam sidang pada hari Rabu karena dia sedang terinfeksi COVID-19.

Editor: Handoyo .