JAKARTA. Mantan Presiden Direktur menggugat PT Berau Coal karena melakukan perbuatan wanprestasi dalam perjanjiannya. Eko Santoso Budianto yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Berau Coal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 13 Maret ini menuntut PT Berau Coal untuk membayarkan sisa gaji yang belum dibayarkan sebesar US$ 1,77 juta. Kuasa hukum Eko Santoso Budianto, Andi F. Simangunsong menyatakan untuk pihak dari PT Berau Coal membayarkan hak dari Eko Santoso selaku Presiden Direktur. "Kalau bicara soal hukum, bayarkanlah, itu hak Eko. Masa prestasi Presiden Direktur telah dinikmati Persero tapi diminta kembalikan," ujar Andi Simangunsong kepada Kontan, Rabu (29/4). Jalur hukum pun telah bergulir di muka persidangan, selaku kuasa hukum, Andi Simangunsong pun optimistis menang akan putusan yang akan dinyatakan hakim. "Kapan putusannya tidak tahu, tapi kami yakin meski saksi yang datang di persidangan dari pihak lawan," kata Andi Simangunsong.
Mantan Presdir Berau minta sisa gaji dibayar
JAKARTA. Mantan Presiden Direktur menggugat PT Berau Coal karena melakukan perbuatan wanprestasi dalam perjanjiannya. Eko Santoso Budianto yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Berau Coal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 13 Maret ini menuntut PT Berau Coal untuk membayarkan sisa gaji yang belum dibayarkan sebesar US$ 1,77 juta. Kuasa hukum Eko Santoso Budianto, Andi F. Simangunsong menyatakan untuk pihak dari PT Berau Coal membayarkan hak dari Eko Santoso selaku Presiden Direktur. "Kalau bicara soal hukum, bayarkanlah, itu hak Eko. Masa prestasi Presiden Direktur telah dinikmati Persero tapi diminta kembalikan," ujar Andi Simangunsong kepada Kontan, Rabu (29/4). Jalur hukum pun telah bergulir di muka persidangan, selaku kuasa hukum, Andi Simangunsong pun optimistis menang akan putusan yang akan dinyatakan hakim. "Kapan putusannya tidak tahu, tapi kami yakin meski saksi yang datang di persidangan dari pihak lawan," kata Andi Simangunsong.