KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Senin (13/7/2026), setelah dinyatakan bersalah menerima layanan survei opini publik senilai 270 juta won atau sekitar US$ 179.800 secara cuma-cuma dari seorang broker politik. Mengutip Reuters, putusan tersebut menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi Yoon, yang saat ini terlibat dalam delapan perkara berbeda. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik karena menerima 14 kali survei dari broker politik tanpa biaya. Berdasarkan putusan pengadilan, Yoon kemudian diduga menggunakan pengaruhnya untuk membantu pencalonan seorang mantan anggota parlemen sebagai bentuk balas jasa atas layanan tersebut.
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dihukum 2 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Senin (13/7/2026), setelah dinyatakan bersalah menerima layanan survei opini publik senilai 270 juta won atau sekitar US$ 179.800 secara cuma-cuma dari seorang broker politik. Mengutip Reuters, putusan tersebut menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi Yoon, yang saat ini terlibat dalam delapan perkara berbeda. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik karena menerima 14 kali survei dari broker politik tanpa biaya. Berdasarkan putusan pengadilan, Yoon kemudian diduga menggunakan pengaruhnya untuk membantu pencalonan seorang mantan anggota parlemen sebagai bentuk balas jasa atas layanan tersebut.
TAG: