KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan pada meminta hukuman mati untuk mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. Mengutip Reuters, Selasa (13/1/2026), Yoon dituduh sebagai dalang pemberontakan. Kejahatan tersebut memiliki hukuman berat dalam hukum Korea Selatan, hingga hukuman mati jika terbukti bersalah, meskipun Korea Selatan belum pernah melaksanakan hukuman mati selama beberapa dekade. Dalam argumen penutup di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seorang jaksa mengatakan bahwa para penyelidik telah mengkonfirmasi keberadaan skema yang diduga diarahkan oleh Yoon dan mantan menteri pertahanannya, Kim Yong-hyun, yang terjadi sejak Oktober 2023, yang dirancang untuk mempertahankan Yoon berkuasa.
Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan pada meminta hukuman mati untuk mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. Mengutip Reuters, Selasa (13/1/2026), Yoon dituduh sebagai dalang pemberontakan. Kejahatan tersebut memiliki hukuman berat dalam hukum Korea Selatan, hingga hukuman mati jika terbukti bersalah, meskipun Korea Selatan belum pernah melaksanakan hukuman mati selama beberapa dekade. Dalam argumen penutup di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seorang jaksa mengatakan bahwa para penyelidik telah mengkonfirmasi keberadaan skema yang diduga diarahkan oleh Yoon dan mantan menteri pertahanannya, Kim Yong-hyun, yang terjadi sejak Oktober 2023, yang dirancang untuk mempertahankan Yoon berkuasa.
TAG: