Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan pada meminta hukuman mati untuk mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

Mengutip Reuters, Selasa (13/1/2026), Yoon dituduh sebagai dalang pemberontakan. Kejahatan tersebut memiliki hukuman berat dalam hukum Korea Selatan, hingga hukuman mati jika terbukti bersalah, meskipun Korea Selatan belum pernah melaksanakan hukuman mati selama beberapa dekade.

Dalam argumen penutup di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seorang jaksa mengatakan bahwa para penyelidik telah mengkonfirmasi keberadaan skema yang diduga diarahkan oleh Yoon dan mantan menteri pertahanannya, Kim Yong-hyun, yang terjadi sejak Oktober 2023, yang dirancang untuk mempertahankan Yoon berkuasa.


Baca Juga: Thailand Bidik Gray Money, Perketat Pengawasan Emas dan Kripto dalam Satu Kerangka

Yoon, 65 tahun, telah membantah tuduhan tersebut. Ia berpendapat bahwa sebagai presiden, ia berwenang untuk menyatakan darurat militer dan tindakan tersebut bertujuan untuk membunyikan alarm atas penghambatan pemerintah oleh partai-partai oposisi.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul diperkirakan akan memutuskan kasus ini pada bulan Februari.

Selanjutnya: Impor Minyak Sawit India Turun ke Level Terendah 8 Bulan, Stok CPO RI Bakal Menumpuk

Menarik Dibaca: Trik Buat Aktivitas Agar Anak Lepas dari Gadget