Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah karena secara ilegal menerima layanan jajak pendapat senilai 270 juta won (US$ 179.800) secara gratis dari broker politik, kata media lokal seperti dikutip Reuters, Senin (13/7/2026).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik dengan menerima 14 putaran jajak pendapat dari broker politik tanpa biaya dan kemudian menggunakan pengaruhnya terhadap pencalonan mantan anggota parlemen untuk membayar kembali jabatannya, menurut keputusan tersebut.

Yoon membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan dia tidak meminta pemungutan suara atau menjanjikan apa pun sebagai imbalannya.


Baca Juga: Anggaran Korea Selatan Cetak Rekor! Tembus 800 Triliun Won di 2027

Keputusan tersebut berbeda dengan keputusan pengadilan sebelumnya yang melibatkan mantan ibu negara Kim Keon Hee, yang menyatakan tidak ada quid pro quo sehubungan dengan layanan pemungutan suara.

Keputusan yang dikeluarkan hari ini dapat diajukan banding oleh Yoon.

Yoon, 65, terlibat dalam delapan kasus hukum. Dia saat ini mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada bulan Februari setelah pengadilan memutuskan dia bersalah mendalangi pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer yang berumur pendek pada tahun 2024.

Kasus lainnya termasuk keputusan Mahkamah Agung pekan lalu yang menyelesaikan hukuman tujuh tahun penjara karena menghalangi upaya pihak berwenang untuk menangkapnya.