KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah karena secara ilegal menerima layanan jajak pendapat senilai 270 juta won (US$ 179.800) secara gratis dari broker politik, kata media lokal seperti dikutip Reuters, Senin (13/7/2026). Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik dengan menerima 14 putaran jajak pendapat dari broker politik tanpa biaya dan kemudian menggunakan pengaruhnya terhadap pencalonan mantan anggota parlemen untuk membayar kembali jabatannya, menurut keputusan tersebut. Yoon membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan dia tidak meminta pemungutan suara atau menjanjikan apa pun sebagai imbalannya.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah karena secara ilegal menerima layanan jajak pendapat senilai 270 juta won (US$ 179.800) secara gratis dari broker politik, kata media lokal seperti dikutip Reuters, Senin (13/7/2026). Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik dengan menerima 14 putaran jajak pendapat dari broker politik tanpa biaya dan kemudian menggunakan pengaruhnya terhadap pencalonan mantan anggota parlemen untuk membayar kembali jabatannya, menurut keputusan tersebut. Yoon membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan dia tidak meminta pemungutan suara atau menjanjikan apa pun sebagai imbalannya.