KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas pelanggaran undang-undang pemilu. Pada Senin (27/7/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis Yoon dengan hukuman penjara selama 18 bulan yang ditangguhkan selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah karena memberikan pernyataan palsu saat kampanye pemilihan presiden 2022. Putusan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi politik dan finansial bagi Partai People Power yang mengusung Yoon dalam pemilihan presiden.
Apabila putusan itu tetap berlaku setelah seluruh proses banding selesai, Partai People Power dapat diwajibkan mengembalikan dana penggantian biaya kampanye sebesar 39,7 miliar won atau sekitar US$27,1 juta yang sebelumnya dibayarkan oleh Komisi Pemilihan Nasional setelah kemenangan Yoon dalam pemilihan presiden.
Pengadilan: Yoon Berikan Pernyataan Palsu Saat Kampanye
Pengadilan menyatakan Yoon memberikan informasi yang tidak benar selama kampanye pemilu 2022. Saat itu, ia membantah pernah memperkenalkan seorang pengacara kepada mantan pejabat pajak serta mengklaim bahwa dirinya bersama sang istri, mantan Ibu Negara Kim Keon Hee, tidak pernah bertemu dengan dukun Jeon Seong-bae.
Baca Juga: Super El Nino Ancam Ekonomi Negara Berkembang, Inflasi Pangan Berpotensi Naik Kedua hubungan tersebut sempat menjadi sorotan selama masa kampanye presiden. Majelis hakim menerima argumentasi jaksa bahwa Yoon memang memperkenalkan pengacara tersebut kepada mantan pejabat pajak dan memiliki hubungan yang telah berlangsung lama dengan Jeon setelah pertama kali diperkenalkan melalui Kim Keon Hee. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan, "Ketika seorang kandidat secara langsung menyampaikan informasi palsu dalam acara publik yang memiliki dampak besar, seperti debat dan wawancara, pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan para pemilih menjadi sangat signifikan."
Jaksa Tuntut Hukuman Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Yoon dengan hukuman dua tahun penjara. Menurut jaksa, pernyataan Yoon selama kampanye telah membantu meredam sorotan publik terhadap tuduhan yang muncul menjelang pemilihan presiden. Melalui penasihat hukumnya, Yoon yang sejak awal membantah melakukan pelanggaran menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Anjlok Lebih dari 6% Pasca Iran dan AS Sepakat Hentikan Pertempuran Berpotensi Kehilangan Dana Kampanye
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Korea Selatan, partai politik berhak memperoleh penggantian biaya kampanye dari negara apabila calon presidennya memenangkan pemilu atau memperoleh sedikitnya 15% suara. Namun, apabila di kemudian hari calon tersebut dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan hasil pemilunya, seperti hukuman penjara atau denda minimal 1 juta won, maka partai wajib mengembalikan dana penggantian kampanye yang telah diterima.
Masih Hadapi Kasus Hukum Lain
Selain perkara pelanggaran pemilu, Yoon Suk Yeol juga masih menjalani sejumlah proses hukum lainnya. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah dugaan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada Desember 2024. Pada Februari lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon dalam perkara tersebut.