KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas serangkaian pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upayanya menerapkan darurat militer pada Desember 2024. Putusan dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2026). Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti menghalangi proses penegakan hukum dengan mengerahkan pasukan pengamanan presiden untuk menggagalkan pelaksanaan surat perintah penangkapan yang sah. Dalam sidang yang disiarkan secara langsung, pengadilan juga menyatakan Yoon bersalah atas tuduhan memalsukan dokumen resmi serta tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pemberlakuan darurat militer.
Halangi Penyelidikan, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas serangkaian pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upayanya menerapkan darurat militer pada Desember 2024. Putusan dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2026). Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti menghalangi proses penegakan hukum dengan mengerahkan pasukan pengamanan presiden untuk menggagalkan pelaksanaan surat perintah penangkapan yang sah. Dalam sidang yang disiarkan secara langsung, pengadilan juga menyatakan Yoon bersalah atas tuduhan memalsukan dokumen resmi serta tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pemberlakuan darurat militer.
TAG: