KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan terhadap mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono (CW) ke tahap penuntutan. "Untuk kasus Malang, suap terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang hari ini sudah dilakukan proses tahap dua, artinya penyidikan sudah selesai untuk tersangka CW," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5). Febri menyatakan dalam proses penyidikan untuk tersangka Cipto itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi terdiri dari unsur Wali Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang, Kepala Dinas PU Kota Malang, PNS, dan swasta.
Mantan sekda Malang segera menjalani sidang di pengadilan negeri Surabaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan terhadap mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono (CW) ke tahap penuntutan. "Untuk kasus Malang, suap terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang hari ini sudah dilakukan proses tahap dua, artinya penyidikan sudah selesai untuk tersangka CW," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5). Febri menyatakan dalam proses penyidikan untuk tersangka Cipto itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi terdiri dari unsur Wali Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang, Kepala Dinas PU Kota Malang, PNS, dan swasta.