KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat dijatuhi vonis tindak pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. “Menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan alternatif menjatuhkan pidana terdakwa dengan tindak pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/11). Dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar dan disiarkan secara virtual di YouTube KPK ini disebutkan juga, apabila Edy tidak dapat membayar denda Rp 200 juta tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menambah masa tahanan Edy selama 2 bulan.
Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat dijatuhi vonis tindak pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. “Menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan alternatif menjatuhkan pidana terdakwa dengan tindak pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/11). Dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar dan disiarkan secara virtual di YouTube KPK ini disebutkan juga, apabila Edy tidak dapat membayar denda Rp 200 juta tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menambah masa tahanan Edy selama 2 bulan.