JAKARTA. Mantan Sekretaris Jendral Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Sudjadnan bersama-sama dengan Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Deplu, telah memperkaya dirinya sendiri dan atau o5rang lain dan atau korporasi sebesar Rp 4,57 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,09 miliar. "Terdakwa menggunakan sebebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan terdakwa sendiri dan orang lain serta menggunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sebebesar Rp 4,57 miliar yang dapat merugikan keuangan negara pada Kementerian Luar Negeri sebesar Rp 11,091 miliar," kata Jaksa I Kadek Wardana saat membacakan berkas dakwaan Sudjadnan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3). Jaksa memaparkan, awalnya Sudjadnan menyelenggarakan lima keguatan oertemuan dan sidang internasional dengan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya. Perbuatan tersebut dinilai jaksa telah bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PEngadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Adapun kelima kegiatan tersebut yakni, acara International Conference if Islamic Scholar (ICIS), acara Pertemuan Khusus Para Kepala Negara ASEAN, Pimpinan Negara-Negara Lain, dan Organisasi-Organisasi Internasional mengenai Penanggulangan Bencana Akibat Gempa Bumi dan Tsunami, acara Senior Official Meeting ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting, acara SOM ASEAN dan Pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue, dan acara Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs). Jaksa melanjutkan, kemudian Sudjadnan melakukan tujuh kegiatan pertemuan kembali yang dilaksanakan sendiri tanpa prosedur secara swakelola yang semestinya. "Dan dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatannya seolah-olah menggunakan PCO sehingga bertentangan dengan Pasal 39 Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tambah Jaksa Yudi Kristiana. Ketujuh kegiatan tersebut yakni Pertemuan Regional Tingkat Menteri Mengenai Pemberantasan Terorisme, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group (IAPWG), Pertemuan Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara (Youth and Proverty in South East Asia), Sidang Komite Prepcorm III Review Conference NPT 2004, Dialogue on Interfaith Cooperation, SOM ASEAN untuk ASEM, dan SOM I KTT Asia Afrika. "Dari 12 kegiatan tersebut terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil seluruhnya sebesar Rp 12,74 miliar," tambah Jaksa Yudi.Atas perbuatan tersebut, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mantan Sekjen Deplu didakwa korupsi Rp 4,57 miliar
JAKARTA. Mantan Sekretaris Jendral Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Sudjadnan bersama-sama dengan Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Deplu, telah memperkaya dirinya sendiri dan atau o5rang lain dan atau korporasi sebesar Rp 4,57 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,09 miliar. "Terdakwa menggunakan sebebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan terdakwa sendiri dan orang lain serta menggunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sebebesar Rp 4,57 miliar yang dapat merugikan keuangan negara pada Kementerian Luar Negeri sebesar Rp 11,091 miliar," kata Jaksa I Kadek Wardana saat membacakan berkas dakwaan Sudjadnan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3). Jaksa memaparkan, awalnya Sudjadnan menyelenggarakan lima keguatan oertemuan dan sidang internasional dengan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya. Perbuatan tersebut dinilai jaksa telah bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PEngadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Adapun kelima kegiatan tersebut yakni, acara International Conference if Islamic Scholar (ICIS), acara Pertemuan Khusus Para Kepala Negara ASEAN, Pimpinan Negara-Negara Lain, dan Organisasi-Organisasi Internasional mengenai Penanggulangan Bencana Akibat Gempa Bumi dan Tsunami, acara Senior Official Meeting ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting, acara SOM ASEAN dan Pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue, dan acara Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs). Jaksa melanjutkan, kemudian Sudjadnan melakukan tujuh kegiatan pertemuan kembali yang dilaksanakan sendiri tanpa prosedur secara swakelola yang semestinya. "Dan dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatannya seolah-olah menggunakan PCO sehingga bertentangan dengan Pasal 39 Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tambah Jaksa Yudi Kristiana. Ketujuh kegiatan tersebut yakni Pertemuan Regional Tingkat Menteri Mengenai Pemberantasan Terorisme, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group (IAPWG), Pertemuan Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara (Youth and Proverty in South East Asia), Sidang Komite Prepcorm III Review Conference NPT 2004, Dialogue on Interfaith Cooperation, SOM ASEAN untuk ASEM, dan SOM I KTT Asia Afrika. "Dari 12 kegiatan tersebut terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil seluruhnya sebesar Rp 12,74 miliar," tambah Jaksa Yudi.Atas perbuatan tersebut, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News