KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. "Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1). Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. "Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1). Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.