JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Diah Anggraini mengakui menerima dana korupsi KTP elektronik (e-KTP). Hal itu diungkapkan Diah saat bersaksi untuk Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).Menurutnya, uang itu ia terima dari Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemdagri. Dari Irman, ia menerima US$ 300.000 pada tahun 2013. Waktu itu, Irman bilang ada sedikit rezeki. Dan beliau mengatakan ada 7, 3 untuk Irman, 3 diberikan kepada saya, dan 1 untuk Sugiarto, ujar Diah.Selain dari Irman, Diah juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong US$ 200.000. Waktu itu saya katakan, kok banyak sekali? Dari Pak Irman ada, dari Andi ada, katanya.
Mantan Sekjen Kemdagri akui terima uang e-KTP
JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Diah Anggraini mengakui menerima dana korupsi KTP elektronik (e-KTP). Hal itu diungkapkan Diah saat bersaksi untuk Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).Menurutnya, uang itu ia terima dari Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemdagri. Dari Irman, ia menerima US$ 300.000 pada tahun 2013. Waktu itu, Irman bilang ada sedikit rezeki. Dan beliau mengatakan ada 7, 3 untuk Irman, 3 diberikan kepada saya, dan 1 untuk Sugiarto, ujar Diah.Selain dari Irman, Diah juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong US$ 200.000. Waktu itu saya katakan, kok banyak sekali? Dari Pak Irman ada, dari Andi ada, katanya.