Mantan Sekjen Kemdagri akui terima uang e-KTP



JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Diah Anggraini mengakui menerima dana korupsi KTP elektronik (e-KTP). Hal itu diungkapkan Diah saat bersaksi untuk Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Menurutnya, uang itu ia terima dari Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemdagri. Dari Irman, ia menerima US$ 300.000 pada tahun 2013. Waktu itu, Irman bilang ada sedikit rezeki. Dan beliau mengatakan ada 7, 3 untuk Irman, 3 diberikan kepada saya, dan 1 untuk Sugiarto, ujar Diah.

Selain dari Irman, Diah juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong US$ 200.000. Waktu itu saya katakan, kok banyak sekali? Dari Pak Irman ada, dari Andi ada, katanya.


Diah mengaku sempat mau mengembalikan uang melalui Irman. Namun, Irman meminta agar tidak dikembalikan. Jangan dikembalikan Bu, kalau Ibu mengembalikan berarti bunuh diri, tutur Diah menirukan Irman waktu itu.

Namun uang tersebut telah dikembalikan melalui KPK saat ia diperiksa tahun 2015 lalu. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah menerima uang total US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.

Selain Diah, Gamawan Fauzi mantan Mendagri, selaku atasan Diah disebut menerima uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. Namun dalam sidang, Gamawan membantah. "Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima," katanya.

Apalagi, menurutnya, tidak ada kejanggalan dalam proses pengadaan dalam proyek e-KTP. Setelah adanya penetapan tersangka oleh KPK, dia baru mengetahui bahwa ada sejumlah temuan yang bermasalah.

Namun dalam kesaksian Diah, Andi Narogong pernah pusing karena selalu dimintai uang oleh seorang menteri. "Dia bilang 'Bu pusing ini, karena Pak Irman minta uang terus, katanya untuk Pak Menteri," ujar Diah. Namun, Diah tidak mengetahui siapa menteri yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia