KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Mantan wakil gubernur Bali Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar. Penetapan Sudikerta sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho melalui siaran pers di Mapolda Bali, Senin (3/11). Dijelaskan Nugroho, kasus yang menyeret Sudikerta berawal pada tahun 2013 silam. Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Grup, Ali Markus. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci. “Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar,” kata Nugroho.
Mantan Wagub Bali jadi tersangka kasus penipuan Rp 150 miliar
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Mantan wakil gubernur Bali Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar. Penetapan Sudikerta sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho melalui siaran pers di Mapolda Bali, Senin (3/11). Dijelaskan Nugroho, kasus yang menyeret Sudikerta berawal pada tahun 2013 silam. Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Grup, Ali Markus. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci. “Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar,” kata Nugroho.