KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Muhhamad Damis saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Muhhamad Damis saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2).