Mantan Wakil Ketua KPK jadi Komisaris Utama BTN



JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk merombak susunan komisaris dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (2/9). Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2015 yang diselenggarakan sebelumnya, yaitu pada 24 Maret 2015, telah disetujui pengangkatan Sukardi Rinakit sebagai komisaris utama BTN.

Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris Utama BTN, melalui surat pada tanggal 4 Juni 2015. Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, melalui surat nomor S-346/MBU/D5/06/2015 tanggal 29 Juni 2015 menyetujui untuk mengisi jabatan komisaris utama BTN yang lowong tersebut.

Keputusan penting yang diambil pada RUPSLB BTN adalah menyetujui perubahan susunan pengurus BTN. Dalam RUPSLB diputuskan susunan pengurus BTN yang baru adalah sebagai berikut :


Komisaris Utama : Chandra M. Hamzah Komisaris Independen : Kamaruddin Sjam Komisaris Independen : Arie Coerniadi Komisaris Independen : Catherinawati Hadiman Komisaris : Sumiyati Komisaris : Fajar Harry Sampurno Komisaris : Lucky Fathul Azis H.

Direktur BTN, Irman Alvian Zahiruddin mengatakan, keputusan penggantian susunan pengurus perseroan merupakan kewenangan pemegang saham yang mempunyai tujuan memperkuat struktur manajemen. "Penggantian ini juga untuk menghadapi ketatnya persaingan serta ketidakpastian ekonomi global. Terkait corporate branding, semua itu di luar kewenangan kami," jelas Irman di Jakarta, Rabu (2/9).

Irman mengungkapkan dengan dilengkapinya susunan pengurus bank akan membuat perseroan akan lebih solid. Terlebih, kondisi makro ekonomi saat ini membutuhkan perhatian serius perseroan.

"Kami optimistis dengan susunan Komisaris BTN yang baru akan dapat membawa kinerja perseroan menjadi lebih baik," kata Irman.

Seperti diketahui, selain pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data pada 2007, pada 2014 Chandra juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Agenda lain yang dibahas dalam RUPSLB BTN mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Perubahan Nama Perseroan, belum dapat dibahas dan diputuskan dalam RUPSLB dengan pertimbangan perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan pihak regulator lainnya.

"Untuk agenda perubahan nama, akan kami tunda untuk kajian yang lebih dalam dan memberikan kesempatan kepada manajemen perseroan untuk fokus pada target-target pencapaian BTN," ucap Irman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri