Mantan Wakil Ketua KPK masuk MRT Jakarta



JAKARTA. PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan komisaris baru. RUPS menyetujui pengangkatan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Komisaris Utama MRT Jakarta.

Jajaran komisaris lainnya diisi oleh Sarwo Handayani, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta, Tundjung Inderawan, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,  Hendrawan, Adriansyah, dan F. Krisbiantara. "Nama-nama komisaris tersebut akan sah menjabat jika sudah disetujui oleh Menteri Keuangan," kata Dono Boestami, Direktur Utama MRT Jakarta, Kamis (25/4)

Dono menjelaskan, pemegang saham ingin agar pelaksanaan proyek ini pertama di Indonesia ini berjalan sesuai aturan yang berlaku sekaligus mencegah korupsi. "Pemegang saham menilai pengalaman Pak Erry dibutuhkan dan kami berharap pelaksanaan proyek bisa lebih lancar," bebernya.


Selain menunjuk komisaris baru, RUPS juga menetapkan pemenang tender pelaksana proyek MRT. Namun Dono  enggan mengungkapkan nama pemenang tender pelaksana  pembangunan proyek angkutan massal di Jakarta.  Alasannya, saat ini masih dalam tahap masa sanggah. Maksudnya, peserta lain yang merasa tidak sreg dengan keputusan tender, berhak mengajukan sanggahan atau keberatannya, terhitung sejak Kamis (25/4) kemarin, hingga lima hari mendatang.

Dono berjanji, pemenang tender pelaksana proyek ini terpilih, proyek pembangunan  angkutan massal di Jakarta  bisa berjalan. Sayang, eks Direktur Keuangan PT Bukit Asam Tbk ini tidak mengungkapkan target waktu pelaksanaan proyek tersebut.

Sebagai catatan, akhir September 2012, Gubernur  DKI Jakarta yang lama, Fauzi Bowo, pernah mengumumkan dua kandidat pelaksana proyek MRT tersebut.  Kontraktor  yang akan mengerjakan tiga paket MRT bawah tanah ruas dari Sisingamangaraja-Bundaran HI adalah Konsorsium PT Wijaya Karya-Obayashi-Shimizu-PT Jaya Konstruksi dan Konsorsium PT Hutama Karya-Sumitomo.

Terlepas dari siapa pemenangnya, satu persoalan lain masih mengadang proyek ini.  Sampai saat ini, Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo, masih menolak menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terhadap proyek. Padahal, surat ini menjadi syarat pencairan anggaran dari pemerintah pusat seperti yang diajukan oleh Kementerian Keuangan.

Jokowi, begitu  Gubernur  DKI Jakarta itu biasa disapa,   punya alasan  tersendiri atas penolakannya menekan surat  jaminan  tersebut. Mantan Walikota Solo tersebut menilai, yang paling tepat menandatangani surat  jaminan proyek ini adalah Direktur Utama PT MRT Jakarta. Alasannya, "Direksi MRT Jakarta yang nantinya melaksanakan secara penuh proyek tersebut," tandas Jokowi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan