JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi dilakukan dalam proses proyek instalasi infrastruktur Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2011. Oleh karena itu tafsir dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Abdul Basir, saat membacakan berkas tuntutan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/11). Hal-hal yang memberatkan Tafsir yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia. Dan sebagai tenaga pendidik juga pimpinan UI, Tafsir dinilai tidak memberikan teladan yag baik khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.
Mantan Wakil Rektor UI dituntut 5 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi dilakukan dalam proses proyek instalasi infrastruktur Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2011. Oleh karena itu tafsir dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Abdul Basir, saat membacakan berkas tuntutan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/11). Hal-hal yang memberatkan Tafsir yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia. Dan sebagai tenaga pendidik juga pimpinan UI, Tafsir dinilai tidak memberikan teladan yag baik khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.