KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20%, peringkat menengah sekitar 60-67%, dan peringkat terendah (low) sebesar 20%. Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20% ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah.
Mantap! PNS bisa libur hari Jumat mulai tahun 2020, asalkan...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20%, peringkat menengah sekitar 60-67%, dan peringkat terendah (low) sebesar 20%. Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20% ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah.