KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor manufaktur juga akan diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Nantinya, ketentuan tersebut akan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang tengah disiapkan pemerintah. KMK tersebut akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang belum lama diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam PP tersebut, para eksportir wajib menyimpan DHE sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegirso mengatakan, dalam KMK tersebut nantinya akan menetapkan jenis barang dan kodeĀ Harmonized System (HS) komiditas mana saja yang akan diwajibkan menyimpan DHE di dalam negeri.
Manufaktur Tetap Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri, Akan Diatur di Aturan Turunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor manufaktur juga akan diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Nantinya, ketentuan tersebut akan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang tengah disiapkan pemerintah. KMK tersebut akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang belum lama diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam PP tersebut, para eksportir wajib menyimpan DHE sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegirso mengatakan, dalam KMK tersebut nantinya akan menetapkan jenis barang dan kodeĀ Harmonized System (HS) komiditas mana saja yang akan diwajibkan menyimpan DHE di dalam negeri.