KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan mengatakan, hingga saat ini hanya ditunjuk untuk menangani perkara perdata Sjamsul Nursalim (SN) yang menggugat auditor BPK I Nyoman Wara terkait hasil audit BPK pada 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Bukan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Iya saya sama otto dan lainnya (kuasa hukum perdata). Saya katakan kuasa hukum pidana belum ada sepanjang yang kami tahu," kata Maqdir Ismail di Grand Sahid Jaya, Rabu (19/6). Terkait dengan upaya praperadilan, Maqdir mengaku belum bisa memberikan jawaban. Terlebih jika sidang praperadilan termasuk ranah hukum pidana. Sedangkan, dirinya bersama kuasa hukum adalah kuasa hukum perdata dalam perkara gugatan auditor BPK di PN Tangerang.
Maqdir Ismail & Otto Hasibuan tegaskan bukan kuasa hukum Sjamsul Nursalim di BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan mengatakan, hingga saat ini hanya ditunjuk untuk menangani perkara perdata Sjamsul Nursalim (SN) yang menggugat auditor BPK I Nyoman Wara terkait hasil audit BPK pada 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Bukan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Iya saya sama otto dan lainnya (kuasa hukum perdata). Saya katakan kuasa hukum pidana belum ada sepanjang yang kami tahu," kata Maqdir Ismail di Grand Sahid Jaya, Rabu (19/6). Terkait dengan upaya praperadilan, Maqdir mengaku belum bisa memberikan jawaban. Terlebih jika sidang praperadilan termasuk ranah hukum pidana. Sedangkan, dirinya bersama kuasa hukum adalah kuasa hukum perdata dalam perkara gugatan auditor BPK di PN Tangerang.