KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Sjamsul Nursalim (SN) Maqdir Ismail mengatakan, hingga saat ini SN masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, SN juga menagih janji pemerintah untuk tidak diproses secara hukum ataupun diselidiki. "Sepanjang yang saya tahu, beliau (SN) itu masih berstatus warga Indonesia," kata Maqdir di Grand Sahid Jaya, Rabu (19/6). Maqdir bilang, SN diketahui telah tinggal di Singapura sejak tahun 2001 dan sejak saat itu SN belum pernah kembali ke Indonesia karena faktor kesehatan. Selain itu, publik semestinya tidak mempermasalahkan tempat tinggal Sjamsul Nursalim.
Maqdir Ismail sebut Sjamsul Nursalim masih WNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Sjamsul Nursalim (SN) Maqdir Ismail mengatakan, hingga saat ini SN masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, SN juga menagih janji pemerintah untuk tidak diproses secara hukum ataupun diselidiki. "Sepanjang yang saya tahu, beliau (SN) itu masih berstatus warga Indonesia," kata Maqdir di Grand Sahid Jaya, Rabu (19/6). Maqdir bilang, SN diketahui telah tinggal di Singapura sejak tahun 2001 dan sejak saat itu SN belum pernah kembali ke Indonesia karena faktor kesehatan. Selain itu, publik semestinya tidak mempermasalahkan tempat tinggal Sjamsul Nursalim.