Maqdir Ismail sebut Sjamsul Nursalim masih WNI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Sjamsul Nursalim (SN) Maqdir Ismail mengatakan, hingga saat ini SN masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).  Selain itu, SN juga menagih janji pemerintah untuk tidak diproses secara hukum ataupun diselidiki.

"Sepanjang yang saya tahu, beliau (SN) itu masih berstatus warga Indonesia," kata Maqdir di Grand Sahid Jaya, Rabu (19/6). 

Maqdir bilang, SN diketahui telah tinggal di Singapura sejak tahun 2001 dan sejak saat itu SN belum pernah kembali ke Indonesia karena faktor kesehatan. Selain itu, publik semestinya tidak mempermasalahkan tempat tinggal Sjamsul Nursalim. 


"Itu kan soal pilihan. Pilihan orang dimana dia mau tinggal. Kalau ditanya pengen pulang atau tidak dalam pembicaraan terakhir bahwa beliau itu pengen pulang tetapi yang jadi problem adalah apakah kepulangan itu akan baik atau tidak terhadap kesehatan," ucap dia. 

Otto Hasibuan mengatakan, Sjamsul Nursalim jelas berada di Singapura. Bahkan, ia mengatakan akan kooperatif dengan KPK untuk memberitahukan tempat tinggal Sjamsul di Singapura. "Dia ada jelas di Singapura. KPK juga tahu alamatnya jelas. Kalau kurang jelas kita bisa menolong. Dia tidak kemana-mana," kata Otto. 

Lebih lanjut Otto menyatakan, mengenai respons Sjamsul ketika nantinya dipanggil dalam penyidikan kasus BLBI oleh KPK. 

"Saya pernah bertanya kepada beliau, Seandainya ibu dan bapak (Sjamsul dan istrinya) dipanggil gimana? dia selalu menjawab bahwa, saya tetap meyakini bahwa pemerintah Indonesia itu tetap menghormati janjinya oleh saya. Dia selalu bilang gitu. Kan janjinya saya tidak diselidiki, janjinya saya kan tidak di hukum, saya yakin betul dia menghormati itu," ungkap Otto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli