Marak Aksi Akusisi Emiten, Intip Prospek Kinerjanya dari Analis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten yang tercatat di bursa efek tengah memasuki babak baru seiring terjadinya pergantian pemegang saham pengendali di tahun 2026.

Terbaru, PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) mengumumkan rencana pengambilalihan oleh Dragonmine Mining yang berbasis di Hong Kong melalui akuisisi 80% saham perusahaan. Kedua pihak telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) pada 18 Februari 2026 sebagai bagian dari proses transaksi tersebut. 

Selanjutnya, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)  resmi berganti pengendali setelah 78,74% sahamnya diakuisisi oleh perusahaan pusat data, PT Nextier Datamate Center. Perubahan serupa juga terjadi pada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) yang kini memiliki pemegang saham pengendali baru, yakni PT Wahana Konstruksi Mandiri, melalui pengambilalihan 62,72% saham.


ASLI pun membidik sejumlah proyek pengembangan konstruksi berskala nasional, mulai dari revitalisasi bandara hingga kerjasama strategis dengan BUMN Karya, seiring masuknya WKM sebagai pemegang saham pengendali baru.

Baca Juga: Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Bagi Emiten CPO, Simak Rekomendasi Sahamnya

Direktur ASLI Yudra Saputra mengatakan perusahaan bersama pengendali baru saat ini tengah menyusun serta mulai mengimplementasikan rencana bisnis yang terukur dengan fokus pada penguatan kompetensi inti.

"Fokus pada penguatan kompetensi inti di sektor konstruksi infrastruktur strategis seperti jalan, jembatan, bandara, dan fasilitas logistik nasional,” tulisnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).

Yudra merinci, WKM akan memfokuskan ASLI pada proyek infrastruktur transportasi strategis nasional, khususnya bandara, jalan, dan jembatan.

Sementara itu, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)  telah menuntaskan akuisisi 53,57% saham PT Personel Alih Daya (PADA)  yang sebelumnya dimiliki Koperasi Pegawai ISAT.

Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI), Muhammad Wafi, menilai akuisisi emiten terbuka menawarkan efisiensi waktu dan biaya dibandingkan menempuh jalur IPO. Melalui skema backdoor listing, pengakuisisi langsung memperoleh kendaraan yang telah memiliki infrastruktur pasar modal. 

"Ke depan, penghimpunan dana juga menjadi lebih cepat dan fleksibel, baik melalui rights issue maupun penerbitan obligasi," kata Wafi kepada Kontan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Wafi, perubahan yang terjadi dalam sejumlah emiten tersebut bersifat masif dan fundamental, sehingga berpotensi mengubah arah bisnis sekaligus merombak kinerja emiten secara menyeluruh.

Dalam jangka panjang, ia melihat MGLV dan BLUE sebagai emiten yang paling menarik. MGLV dinilai prospektif karena masuk ke ekosistem infrastruktur digital, khususnya data center, yang pertumbuhannya sangat pesat. Sementara BLUE berpotensi berkembang apabila terintegrasi ke dalam rantai pasok mineral global.

Meski demikian, Wafi mengingatkan investor untuk tidak terbawa euforia. Aksi korporasi semacam ini kerap memicu pola “buy on rumor, sell on news”.

Dus, Investor perlu mencermati harga tender offer karena sering menjadi level support psikologis. Selain itu, penting memastikan apakah pengendali baru benar-benar menginjeksi aset produktif ke dalam emiten yang diakuisisi.

Senada, Analis Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo, menyampaikan bahwa pergantian pengendali dapat menjadi katalis positif apabila diikuti injeksi modal, restrukturisasi manajemen, serta transformasi bisnis yang lebih prospektif. 

"Jika pengendali baru membawa sinergi yang sejalan dengan tren industri bertumbuh, peluang rerating valuasi akan semakin besar. Sebaliknya, jika hanya sebatas perubahan kepemilikan tanpa arah transformasi yang jelas, dampaknya cenderung jangka pendek dan bersifat spekulatif," tambah Azis.

Saat ini, Azis merekomendasikan buy untuk saham INET dengan target harga Rp 630 per saham.

Aturan Perubahan Pengendali

Dari sisi regulasi, Wafi mengungkapkan pengambilalihan perusahaan terbuka diatur ketat dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Salah satu kewajiban utama pengendali baru adalah melaksanakan mandatory tender offer guna memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya pada harga yang wajar.

Selain itu, terdapat ketentuan lock-up period bagi pemegang saham pengendali saat perusahaan baru melantai di bursa. Dalam aturan tersebut, pengendali dilarang mengalihkan atau menjual sahamnya selama delapan bulan sejak pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif.

Baca Juga: Saham Gorengan Disorot, OJK Siapkan Aturan Tegas untuk Influencer

Selanjutnya: Update Cuaca Ekstrem di Bali, Bencana Terjadi di 90 Titik, Denpasar Paling Parah

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Lengkap untuk Kota Padang, Jangan Salah Waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News