KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Budaya
cashless semakin marak, hal ini sejalan dengan pembayaran melalui dompet digital yang sudah diterapkan di banyak transaksi. Seperti restoran hingga supermarket. Akan tetapi, kebiasaan tersebut juga dikeluhkan sebagian masyarakat karena kerap ditolak ketika ingin melakukan pembayaran menggunakan uang tunai. Melihat fenomena tersebut, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono mengaskan,
merchant alias pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai. Ini sesuai dengan Undang-undang Mata Uang No.7 Tahun 2011, bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.
“Uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah. Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib
merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” tutur Doni dalam konferensi pers, Rabu (16/10). Meski mendorong pembayaran secara digital, Donny menyebut BI masih tetap mencetak uang kartal yang berkualitas. Saat ini pencetakan uang kartal masih tumbuh 6% hingga 7%. Sehingga pembayaran dengan uang tunai tetap wajib diterima pedagang.
Baca Juga: BI Ingatkan Pedagang Tak Boleh Tambahkan Biaya Jika Pembeli Pakai QRIS Adapun baru-baru ini tersiar kabar bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku digunakan sebagai transaksi pembayaran. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan, sehubungan dengan pemberitaan tersebut, bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. “BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” tutur Marlison dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10). Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut. Marlison membeberkan, saat ini uang kertas pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. Dia mengimbau, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Baca Juga: Transaksi Digital Dorong Inklusi Keuangan dan Perkembangan Industri Karet Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati