Marak disalahgunakan, ini pentingnya mengetahui cara melindungi data pribadi



KONTAN.CO.ID -  Berkembangnya teknologi perlu dibarengi dengan literasi digital yang baik. Pendidik diharapkan memiliki kemampuan literasi digital untuk menunjang pembelajaran. 

Mengutip dari Instagram Direktorat GTK Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbud (GTK Dikmen Diksus), guru dengan literasi digital yang baik artinya mampu menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan maksimal. 

Guru diharapkan mampu memanfaatkan membuat dan menyampaikan informasi dengan kecakapan kognitif maupun teknikal.


Salah satu aspek penting literasi digital adalah perlindungan data pribadi. Aspek ini penting karena jika data pribadi jatuh ke pihak yang tidak bertanggungjawab, bisa disalah gunakan untuk hal-hal tidak baik. 

Kejahatan seperti pembobolan kartu kredit, fitnah, penipuan, hingga pinjaman online bisa menggunakan data pribadi seseorang yang disalahgunakan. 

Baca Juga: Latar belakang pembentukan PBB serta struktur organisasinya

Pentingnya perlindungan atas data pribadi

Pelrindungan data pribadi merupakan perlindungan atas setiap data kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau bisa diidentifikasi secara tersendiri maupun bersamaan dengan informasi lainnya.

Proses ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. 

Melansir situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada empat alasan mengapa data pribadi penting dilindungi, yakni:

1. Intimidasi online 

Perlindungan data pribadi bisa menjaga Anda dari pelecehan seksual atau perundungan secara online. Selain itu, Anda juga terjaga dari ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). 

2. Meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab

Sudah banyak masyarakat yang data pribadinya digunakan untuk tindakan tidak baik seperti pinjam online. Data yang tersebar luas bisa digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan. 

3. Menghindari risiko pencemaran nama baik

Tidak sedikit data pribadi yang bocor digunakan untuk melakukan fitnah terhadap pihak-pihak tertentu. Tentu kejadian ini merugikan bagi pemilik data yang bocor dan disalah gunakan tersebut. 

4. Hak atas privasi data pribadi. 

Data pribadi merupakan hak asasi dan privasi yang tercantum dalam undang-undang dan merupakan aset yang bernilai tinggi. 

Baca Juga: Google Indonesia sedang buka banyak lowongan kerja 2021, simak infonya

Cara melindungi data pribadi

Data pribadi seperti nomor ponsel, NIK, alamat rumah, nomor rekening bank, tanggal lahir, hingga nama orang tua penting untuk dirahasiakan. 

Data-data tersebut sangat esensial dan berpotensi disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 

Melansir unggahan dari GTK Dikmen Diksus, ada beberapa cara untuk melindungi data pribadi Anda:

  • Jangan berikan data pribadi Anda kepada pihak lain meskipun kepada teman dekat atau keluarga.
  • Pastikan untuk merahasiakan data diri dengan tidak menunjukkan data pribadi di ranah publik baik luring maupun daring, seperti mengunggah foto rekening bank di media sosial.
  • Beritahu keluarga, teman, atau masyarakat sekitar tentang pentingnya melindungi data pribadi. 
  • Jika dimungkinkan, buat sistem perlindungan atas database data pribadi Anda.
  • Jangan lupa untuk perbaharui antivirus di komputer dan smartphone secara berkala.

Selanjutnya: UI peringkat 1, ini 9 universitas terbaik Indonesia versi THE Emerging Economics 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News