KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini masih marak fenomena gagal bayar pinjol alias pinjaman online atau pinjaman daring. Bahkan, ada segelintir orang yang mengungkap cara gagal bayar pinjol dengan aman. Menanggapi fenomena ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, konsumen yang memanfaatkan produk/layanan keuangan, khususnya produk kredit dan/atau pembiayaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali sebagaimana diatur dalam perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini masih marak fenomena gagal bayar pinjol alias pinjaman online atau pinjaman daring. Bahkan, ada segelintir orang yang mengungkap cara gagal bayar pinjol dengan aman. Menanggapi fenomena ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, konsumen yang memanfaatkan produk/layanan keuangan, khususnya produk kredit dan/atau pembiayaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali sebagaimana diatur dalam perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).