KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk mewaspadai banyaknya jasa atau joki
unlock IMEI yang banyak beredar di media sosial. Kepala subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengimbau, agar masyarakat tidak muda tergiur dengan tawaran jasa atau joki unlock IMEI tersebut. Menurutnya, dengan banyaknya kasus IMEI yang terblokir, menjadi ladang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal negatif, salah satunya dengan jasa unlock IMEI ilegal.
"Lebih aman dengan membeli perangkat telekomunikasi di toko-toko resmi dan terpercaya, karena Bea Cukai hanya melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibawa penumpang atau barang kiriman dari luar negeri," ujar Encep dalam katerangan resminya, Jumat (5/7).
Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone Resmi atau Ilegal dengan Laman Bea Cukai dan Kemenperin Asal tahu saja, menggunakan handphone dengan keluaran brand ternama kini menjadi idaman setiap orang. Bahkan untuk memenuhinya, tak jarang keputusan membeli dari penjual antah-berantah pun tak tercegah hanya karena tergiur harga yang relatif murah. Padahal legalitasnya masih dipertanyakan, hingga akhirnya tahu IMEI tak terdaftar dan lansgung mengubungi jasa joki IMEI yang ilegal. IMEI merupakan identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. Layanan registrasinya, kini diatur pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Baca Juga: Bagaimana Menjaga Keamanan Data Penting di HP yang Hilang? Simak Cara Melindunginya Terkait hal ini, Encep menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir secara elektronik melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (ECD) melalui
https://ecd.beacukai.go.id/ bagi penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri saat tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Namun, jika penumpang telah keluar terminal bandara, pendaftaran tetap dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. “Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan apabila tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuai aturan dalam PMK 203/PMK.04/2017," kata Encep. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto