KONTAN.CO.ID - Simak bahaya joki dalam pengisian SPT di Coretax. Fenomena penggunaan jasa joki SPT semakin marak seiring meningkatnya kewajiban pelaporan pajak secara digital. Joki merupakan seseorang yang memberikan bantuan dalam bentuk jasa untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Melansir laporan
Kontan.co.id, kemunculan Joki diklaim oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa karena adanya kesulitan yang bisa saja dihadapi oleh wajib pajak pada sistem Coretax.
Baca Juga: Waspada! Ini Cara Lapor Modus Penipuan Pengisian SPT Coretax DJP Meski terlihat praktis dan membantu, penggunaan joki justru menyimpan berbagai risiko serius yang dapat merugikan wajib pajak. Hal ini karena adanya ancaman dari sisi keamanan data maupun konsekuensi hukum. Berikut sejumlah bahaya yang perlu diwaspadai yang melibatkan orang lain dalam urusan wajib pajak.
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Berpeluang Diperpanjang, Ini Cara & Contoh Isi SPT Via Coretax Bahaya Joki Coretax
1. Kebocoran Data Pribadi Untuk mengisi SPT, joki biasanya meminta data sensitif seperti NPWP, NIK, bukti potong pajak, hingga informasi penghasilan dan aset. Data-data ini sangat krusial dan bersifat pribadi. Jika disalahgunakan, data tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti penipuan keuangan, pengajuan pinjaman ilegal, hingga pencurian identitas. Karena itu, risiko kebocoran data menjadi salah satu ancaman terbesar dari penggunaan jasa joki. 2. Potensi Manipulasi Data Pajak Tidak semua joki bekerja secara profesional dan jujur. Dalam beberapa kasus, data yang dilaporkan bisa saja dimanipulasi, seperti penghasilan yang tidak dilaporkan secara penuh, angka yang diubah agar pajak terlihat lebih kecil, atau aset yang tidak dicantumkan. Jika hal ini terjadi, maka yang akan menanggung konsekuensinya tetaplah wajib pajak sebagai pemilik data, bukan joki. 3. Risiko Sanksi Pajak Dalam sistem perpajakan Indonesia, tanggung jawab pelaporan SPT sepenuhnya berada pada wajib pajak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, kekurangan pembayaran pajak, atau laporan yang tidak benar, maka konsekuensinya bisa berupa denda administrasi, bunga pajak, bahkan sanksi pidana dalam kasus tertentu. Hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian besar di kemudian hari.
Baca Juga: Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax 4. Penyalahgunaan Akses Akun Pajak Joki umumnya meminta akses ke akun pajak seperti DJP Online atau Coretax. Ini sangat berisiko karena akun tersebut bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemilik. Selain itu, data dapat diubah sewaktu-waktu, bahkan ada potensi pengambilalihan akun secara penuh (account takeover) yang dapat merugikan pemilik akun. 5. Ketergantungan dan Minim Literasi Pajak Ketergantungan pada joki membuat wajib pajak tidak memahami kewajiban perpajakannya sendiri. Akibatnya, mereka tidak mengikuti perkembangan aturan terbaru dan berpotensi melakukan kesalahan di masa depan. Padahal, saat ini sistem pelaporan pajak sudah semakin mudah diakses dan dipahami secara mandiri.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan ART RI–AS Tak Ganggu Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara 6. Maraknya Penipuan Berkedok Joki Tidak sedikit oknum yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa joki palsu. Modusnya beragam, mulai dari meminta bayaran tanpa benar-benar melaporkan SPT, menghilang setelah menerima data, hingga mengaku memiliki koneksi khusus agar terlihat meyakinkan. Praktik ini jelas merugikan, baik secara finansial maupun dari sisi hukum.
Meski menawarkan kemudahan, penggunaan jasa joki SPT memiliki risiko yang tidak bisa dianggap sepele. Mulai dari kebocoran data hingga potensi sanksi hukum, semuanya dapat berdampak langsung pada wajib pajak. Oleh karena itu, pelaporan SPT secara mandiri atau melalui pihak resmi yang terpercaya menjadi langkah paling aman untuk menghindari berbagai risiko tersebut.
Tonton: Wapres Gibran Punya Harta Rp 27,9 Miliar di LHKPN Terbaru Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News