KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menertibkan usaha expert advisor/robot trading tak berizin. Kali ini tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi. Merujuk siaran pers yang disiarkan Jum'at (28/1), tindakan ini dilakukan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti keputusan Satuan Tugas Waspada Investasi yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi. Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan, penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya), yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.
Dihubungi terpisah, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pada tahun 2021 lalu Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Termasuk entitas binary option sebanyak 92 domain. Indrasari menegaskan bahwa binary option merupakan kegiatan yang dilarang. Sebab tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU No.10 Tahun 2011 perubahan atas UU No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. "Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK. Jadi ini tidak ada izin dan dilarang," tegas Indrasari saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (30/1).
Baca Juga: Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi Dia mengimbau kepada masyarakat atau calon investor sebelum melakukan investasi dibidang PBK, sebaiknya melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha melalui website bappebti.go.id. Belakangan, kasus penipuan lewat robot trading dan binary option kembali marak. Sebagai informasi, binary option dapat disebut sebagai salah satu bentuk instrumen trading online, di mana para trader memprediksi harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengatakan bahwa apa pun istilahnya, robo trading dalam konteks ini hanya cerita yang direkayasa sebagai modus penipuan. "Tidak ada yang tahu persis itu sebenarnya apa. Saham bukan, forex pun belum tentu," kata Teguh kepada Kontan.co.id, Minggu (30/1). Modus untuk investasi bodong semacam ini sering berganti. Sebelumnya muncul juga penipuan berkedok investasi emas. Pada tahun lalu juga ada investasi dengan modus alat kesehatan. Teguh menyebut, investasi bodong ini sebagai penumpang gelap dengan modus yang menyesuaikan tren di tengah masyarakat. Adapun, belakangan ini minat masyarakat untuk melakukan investasi meningkat pesat. Promosi dari platform penjualan saham atau reksadana secara digital pun semakin marak. Sayangnya, tingginya minat masyarakat terhadap investasi tak selalu diiringi dengan pemahaman yang mumpuni. Alhasil, masih banyak masyarakat yang mudah diiming-imingi oleh investasi yang menjanjikan untung besar dalam waktu sekejap. Nah, ini lah yang menurut Teguh menjadi pembeda antara platform investasi yang benar dengan modus investasi bodong. "Modusnya sekarang lagi robot trading, karena semakin banyak yang melek investasi. Tapi tidak bisa membedakan antara saham, forex atau binary option. Mereka hanya tahu bisa untung dari trading, tapi apa yang di-trading-kan idak tahu. Karena perusahaan yang menawarkan robot trading itu tidak menjelaskan rincinya," ungkap Teguh. Bagi platfom investasi yang benar, tidak ada janji atau tawaran kentungan yang pasti dengan nilai bombastis dalam waktu singkat. Sebaliknya, platform legal ini memberikan edukasi hingga profil risiko para calon investornya. Hal ini sejalan dengan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK). Sedangkan platform investasi bodong selalu menjanjikan keuntungan yang seolah pasti dengan nilai berkali lipat dalam jangka waktu yang singkat, serta menawarkan investasi yang tanpa risiko. Modusnya, pada awal investasi nasabah akan diberi keuntungan sesuai target. Dalam skala kecil, misalnya, si calon investor awalnya diajak untuk melakukan investasi ratusan ribu, yang dalam waktu satu minggu dana itu bisa berkembang menjadi Rp 1 juta. Lalu di minggu kedua menjadi Rp 2 juta. "Nah biasanya orang penasaran tuh, terus tambah lagi, sampai pas naruh Rp 10 juta, habis, duitnya nggak balik lagi. Padahal ketika masih untung, biasanya mereka kasih tahu ke temen-temennya, ajak gabung untuk terus investasi, sampai akhirnya korban jadi banyak," terang Teguh. Modus serupa bisa terus berulang. Mulai dari emas, alat kesehatan, robot trading, atau dalam bentuk lainnya. Selain pihak atau perusahaan investasi bodong tersebut, Teguh melihat ada andil dari sejumlah pesohor di media sosial alias influencer yang semakin memperluas skala korban dari modus ini.
Menurut Teguh, semestinya ada konsekuensi secara hukum ataupun sanksi sosial yang bisa membuat efek jera para influencer tersebut. Terlebih jika influencer yang bersangkutan mengajak secara sadar dan mendapat keuntungan dari investasi bodong yang dimaksud. Harapannya, influencer pun tidak asal-asalan dalam memberikan rekomendasi investasi. "Enggak mungkin sebuah metode robot trading jadi viral sampai banyak korbannya kalau tidak ada yang mempromosikan. Itu mudah dilacak. Selama ini melenggang saja, dia mungkin banyak dapat untung dari situ, tapi follower banyak yang rugi," ujar Teguh.
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi: Afiliator Binary Option Bisa Dipenjara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat