KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru. Ahmad menambahkan, moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan Kemenkop UKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Marak Kasus Gagal Bayar, Kemenkop UKM Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru. Ahmad menambahkan, moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan Kemenkop UKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.