Marak Kasus Kepesertaan PBI JKN Nonaktif, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan buka suara terkait kabar nonaktifnya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini merespons keluhan sejumlah masyarakat yang mendapati status kepesertaannya tidak lagi aktif pada bulan ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan aktif atau tidaknya seseorang sebagai peserta PBI. Menurutnya, penentuan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).

"Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).


Baca Juga: YLKI Soroti Penonaktifan PBI BPJS yang Dinilai Merugikan Pasien Rentan

Ghufron menjelaskan, peserta yang statusnya nonaktif kemungkinan besar karena sudah tidak memenuhi syarat sesuai kriteria Kemensos. Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pengecekan secara mandiri.

"Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI, maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai Mobile JKN," imbuhnya.

Namun demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika merasa masih berhak menerima bantuan iuran dari negara. Ghufron menyebut ada tiga syarat utama untuk pengaktifan kembali status PBI tersebut.

Baca Juga: Pembayaran QR Indonesia–Korea Selatan Ditargetkan Bisa Digunakan April 2026

"Syarat pertama, Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk orang yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan ke instansi terkait di tingkat daerah. Proses koordinasi harus dilakukan agar data kepesertaan dapat diperbarui kembali di sistem BPJS Kesehatan.

"Nah untuk itu segera laporlah ke dinas sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Selanjutnya: Promo Starbucks Terbatas: Diskon 55% Pakai BCA Cuma Hari Ini

Menarik Dibaca: Promo Starbucks Terbatas: Diskon 55% Pakai BCA Cuma Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News