KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan buka suara terkait kabar nonaktifnya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini merespons keluhan sejumlah masyarakat yang mendapati status kepesertaannya tidak lagi aktif pada bulan ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan aktif atau tidaknya seseorang sebagai peserta PBI. Menurutnya, penentuan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos). "Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).
Marak Kasus Kepesertaan PBI JKN Nonaktif, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan buka suara terkait kabar nonaktifnya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini merespons keluhan sejumlah masyarakat yang mendapati status kepesertaannya tidak lagi aktif pada bulan ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan aktif atau tidaknya seseorang sebagai peserta PBI. Menurutnya, penentuan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos). "Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).