KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Kota Bogor berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Langkah tersebut diambil menyusul maraknya kasus prostitusi yang terjadi di kota hujan itu. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, penyusunan Perda itu nantinya akan merumuskan dan menyepakati hal-hal untuk menutup ruang kemaksiatan di Kota Bogor. "Pemkot Bogor sepakat untuk menyuarakan kepada kementerian untuk bersikap tegas memblokir, menutup akun-akun yang ditengarai menjadi tempat transaksi prostitusi online," ucap Bima, Kamis (15/11). Bima menambahkan, sejauh ini Pemkot Bogor sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan ulama untuk bersama-sama memerangi kemaksiatan. Bima menuturkan, pihaknya juga akan lebih meningkatkan pengawasan, terutama di apartemen, rumah kos, maupun tempat-tempat umum seperti taman kota.
Marak kasus prostitusi, Pemkot Bogor membuat Perda ketahanan keluarga
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Kota Bogor berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Langkah tersebut diambil menyusul maraknya kasus prostitusi yang terjadi di kota hujan itu. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, penyusunan Perda itu nantinya akan merumuskan dan menyepakati hal-hal untuk menutup ruang kemaksiatan di Kota Bogor. "Pemkot Bogor sepakat untuk menyuarakan kepada kementerian untuk bersikap tegas memblokir, menutup akun-akun yang ditengarai menjadi tempat transaksi prostitusi online," ucap Bima, Kamis (15/11). Bima menambahkan, sejauh ini Pemkot Bogor sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan ulama untuk bersama-sama memerangi kemaksiatan. Bima menuturkan, pihaknya juga akan lebih meningkatkan pengawasan, terutama di apartemen, rumah kos, maupun tempat-tempat umum seperti taman kota.