Marak kasus prostitusi, Pemkot Bogor membuat Perda ketahanan keluarga



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Kota Bogor berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Langkah tersebut diambil menyusul maraknya kasus prostitusi yang terjadi di kota hujan itu. 

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, penyusunan Perda itu nantinya akan merumuskan dan menyepakati hal-hal untuk menutup ruang kemaksiatan di Kota Bogor.  "Pemkot Bogor sepakat untuk menyuarakan kepada kementerian untuk bersikap tegas memblokir, menutup akun-akun yang ditengarai menjadi tempat transaksi prostitusi online," ucap Bima, Kamis (15/11). 

Bima menambahkan, sejauh ini Pemkot Bogor sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan ulama untuk bersama-sama memerangi kemaksiatan. Bima menuturkan, pihaknya juga akan lebih meningkatkan pengawasan, terutama di apartemen, rumah kos, maupun tempat-tempat umum seperti taman kota. 


Sebab, kata Bima, lokasi-lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi prostitusi. "Saya kira, tren kemaksiatan di semua kota di Indonesia sama. Hanya saja, karena Bogor dekat dengan Jakarta, sumber informasi, maka lebih terekspos," sebut Bima. 

Lanjut dia, peran pengawasan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk menanggulangi masalah penyakit sosial itu. "Melibatkan warga juga penting untuk pengawasan. Penegakan hukum juga sama pentingnya, karena jelas di dalamnya. Ada denda di situ, ada kurungan penjara di situ. Kita bisa gunakan itu," katanya. (Ramdhan Triyadi Bempah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Kasus Prostitusi, Pemkot Bogor Buat Perda Ketahanan Keluarga"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .